LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
LHKPN merupakan daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Dokumen LHKPN
Berisi informasi mengenai harta kekayaan, penghasilan, dan pengeluaran pejabat negara
Periode Pelaporan
Dilaporkan secara berkala setiap tahun dan saat menduduki jabatan baru
Tujuan
Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara
Daftar LHKPN Pejabat
No | Nama Pejabat | Jabatan | Status | Aksi |
---|---|---|---|---|
1 | WALIKOTA | Walikota | Lengkap | Lihat |
2 | WAKIL WALIKOTA | Wakil Walikota | Lengkap | Lihat |
3 | SEKRETARIS DAERAH | Sekretaris Daerah | Lengkap | Lihat |
4 | KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika | Lengkap | Lihat |
Dasar Hukum LHKPN
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara