Mekanisme Pelayanan Informasi Publik

PPID Kota Metro menyediakan layanan informasi publik melalui beberapa mekanisme untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.

mekanisme pelayanan informasi publik

Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui website atau datang langsung

Verifikasi

PPID memverifikasi permohonan dan kelengkapan dokumen

Pencarian

PPID mencari dan menyiapkan informasi yang diminta

Penyerahan

Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai ketentuan

Cara Memperoleh Informasi

Website

Akses informasi melalui website resmi PPID Kota Metro

  • Kunjungi website PPID
  • Pilih menu Permohonan Informasi
  • Isi formulir online
  • Submit permohonan

Kunjungan Langsung

Datang ke kantor PPID Kota Metro

  • Datang ke desk layanan
  • Isi formulir permohonan
  • Lampirkan identitas
  • Terima tanda bukti

Surat/Email

Kirim permohonan via surat atau email

  • Tulis surat permohonan
  • Lampirkan dokumen pendukung
  • Kirim ke alamat PPID
  • Tunggu konfirmasi

ALASAN PENOLAKAN INFORMASI PUBLIK

Permohonan Informasi akan ditolak jika:

  1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  3. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
  4. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  5. Biro Administrasi Pembangunan tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  6. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Waktu Pelayanan

Senin - Kamis

08.00 - 16.00 WIB

Jumat

08.00 - 15.00 WIB